Wednesday, October 18, 2017

Kristenisasi (Bagian II), Eropa dan Tata Dunia Baru

Dunia Baru harus dieropanisasikan dan penduduknya harus dijadikan penganut agama Kristen

Sebelum Liga Bangsa-Bangsa terbentuk (saat ini PBB), hukum internasional pada hakikatnya merupakan hukum Eropa, yang muncul sebagai kombinasi fakta regional dengan kekuatan material, dan kemudian diubah menjadi suatu hukum yang menguasai semua hubungan internasional. Dengan demikian negara-negara Eropa memproyeksikan kekuatan maupun hukumnya di seluruh dunia sebagai suatu keseluruhan. Justru di sinilah letak ciri khas apa yang dinamakan"Hukum Internasional", baik dari segi inti bahkan juga realitas eksistensinya. Karena secara histori tersebut tidak dapat disebut Hukum Internasional yang diciptakan atas kesepakatan umum, tetapi merupakan Hukum Internasional yang diberikan kepada seluruh dunia oleh satu atau dua kelompok yang dominan. Semua ini merupakan sebab mengapa hukum itu dapat berfungsi sebagai landasan hukum berbagai aspek politik dan ekonomi imprealisme.

Selain itu. Hukum Internasional merupakan juga suatu hukum yang telah melindungi hak-hak istimewa negara-negara Eropa yang beradab, dimana hukum itu memungkinkan penduduk negara-negara bersangkutan menikmati beberapa keuntungan di Dunia Ketiga dengan cara menaklukkan dan menyerang karena dianggap sebagai negara yang tidak beradab.

Atas dasar uraian tersebut diatas, hukum Internasional sendiri terdiri dari empat dasar hukum dengan suatu landasan geografis tertentu (hukum Eropa), inspirasi etik-religius tertentu (hukum Kristen), motivasi ekonomi (hukum Merkantilis), dan mempunyai tujuan politik (hukum Imprealis). 

Dalam perjalanan sejarah banyak "Kerajaan Eropa beragama Kristen" berubah menjadi kerajaan merdeka dan tidak dapat dikendalikan; masing-masing kerajaan berusaha memenuhi kepentingan sendiri dengan menggunakan kekuasaan yang tidak terkekang dan tidak terbatas. Kerajaan-Kerajaan ini merupakan ciri khas Kerajaan Romawi Tempo Doeloe. 

Namun dengan ditandatanginya perjajnjian pada tahun 1648 semua upaya itu terhenti, dan sejak saat itu Eropa ditandai dengan kecenderungan hubungan internasional yang baru. Di bawah sistem yang diciptakan oleh perjanjian perdamaian Westphalia, "sistem negara Eropa" telah berhasil mengganti koeksistensi negara-negara Kristen yang mencemaskan. Masalah itu terletak pada perimbangan antara kekuasaan setiap negara secara individual dengan kemajemukan Eropa yang menyangkut desakan kebutuhan agar setiap negara Eropa bersedia menghargai status negara lain. Prinsip keseimbangan antara berbagai negara Eropa jelas tercermin di dalam Perjanjian Utrecht yang di tandatangani pada tahun 1713. Selain itu, perjanjian tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan antara negara Eropa bahwa Dunia Baru harus dieropanisasikan dan penduduknya harus dijadikan penganut agama Kristen (kristenisasi) sebagai lanjutan perang Salib (perang antara penganut ajaran Islma dan Kristen) yang terjadi pada tahun 1095 M.

Bagi Eropa, masyarakat internasional harus dipersempit sehingga menjadi galaksi berbagai negara yang secara bersama membentuk suatu benua yang dimana mempunyai kesamaan kebudayaan dan agama. Hubungan internasional hanya dinyatakan berlaku untuk negara-negara Eropa, atau Amerika Serikat yang terbentuk kemudian dan secara singkat dapat dikatakan bahwa hanya Eropa sendiri yang berhak mengeluarkan surat keterangan kelahiran suatu negara baru.

Ya, Sudah menjadi kenyataan dalam lembar sejarah kehidupan manusia bahwa setiap abad, Eropa berhasil memperoleh sejumlah koloni pada abad 16, bahkan saat ini mereka bisa dikatakan sebagai pemegang kendali kehidupan ummat manusia dengan dalih berbagai macam bentuk atau modus namun kemudian menjadikan mereka sebagai penganut agama Kristen.

No comments:

Post a Comment